Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung. Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Kubu Febrie Bantah Terima Rp40 Miliar, Sebut BAP Tan Kian Berisi Asumsi
Muhammad Adyatma Damardjati • 3 September 2026 22:28
Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah tudingan adanya aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada kliennya. Tudingan penerimaan uang tersebut dinilai sebagai disinformasi yang bersumber dari pembacaan sepotong pertimbangan hakim di sidang praperadilan.
"Kalau Pak FA sudah tegas mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut. Makanya kalau kami kan tidak berhenti hanya pada bantahan saja, kami melihat lebih jauh bukti-bukti yang lain yang dikutip di sidang praperadilan kemarin," ujar Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, Kamis, 3 September 2026.
"Uang tersebut diberikan oleh Tan Kian ini menurut BAP bukti dalam praperadilan ya, uang tersebut diberikan kepada Fery Boboho. Dan Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA," ungkap Febri.
.jpeg)
Tersangka TPPU Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Kejagung. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Selain itu, keterangan Tan Kian dalam dokumen pemeriksaan dinilai masih berlandaskan asumsi semata. Tan Kian tercatat tidak memastikan sosok penerima akhir dana, melainkan sekadar menduga uang tersebut disiapkan untuk empat orang pejabat di lingkungan institusi Kejaksaan.
"Justru Tan Kian mengatakan di BAP itu, menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja'. Jadi Tan Kian mengatakan, 'bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung' yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya," jelasnya.
Mengingat tidak adanya bukti spesifik yang mengarah kepada kliennya dalam dokumen tersebut, pihak kuasa hukum meminta semua pihak tidak mencampuradukkan spekulasi dengan fakta hukum. Tim advokat mendorong agar detail aliran dana ini dibongkar dan dibuktikan secara transparan di meja hijau.
"Sudah sangat sering terjadi hal-hal yang sifatnya asumsi dicampuradukkan dengan fakta. Harapannya kami sebenarnya sangat senang kalau hal tersebut nanti dibuka secara terang dan diuji berdasarkan bukti-bukti di proses persidangan," kata Febri.