Sekretaris Nasional Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyamoko (kanan kedua) bersama Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana (tengah) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Metrotvnews.com/Hen
Buronan Jimmy Lie Ditangkap Interpol di Penang Malaysia
Hendrik Simorangkir • 9 March 2026 17:14
Tangerang: Buronan interpol sejak 2022 atas nama Jimmy Lie ditangkap di wilayah Penang, Malaysia. Buronan itu diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Jimmy Lie merupakan buronan yang sejak 2022 memang dicari. Dan yang bersangkutan masuk Red Notice Interpol sejak 22 September 2025, yang akhirnya berhasil kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya," ujar Sekretaris Nasional Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyamoko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 9 Maret 2026.
"Pemulangan Interpol Red Notice atas nama saudara Jimmy Lie dan pemulangan Interpol Red Notice ini, merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resort Tangerang Kota, KJRI Penang yang dibantu oleh rekan-rekan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, juga rekan dari ILO TNI yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pinang," jelas Untung.
Namun, Untung menambahkan, meski telah ditangkap dan dibawa dari Malaysia, Jimmy Lie belum bisa langsung dimasukkan ke dalam tahanan, mengingat saat ini kondisi pemilik perusahaan PT Baja Marga Kharisma Utama itu tengah mengalami sakit.
"Saudara Jimmy Lie dalam hal ini mengalami gangguan kesehatan, untuk itu dilakukan upaya treatment untuk menjaga kondisinya. Dan besok insyaAllah kami serahkan langsung kepada pihak kejaksaan untuk tahap 2," kata Untung.

Sekretaris Nasional Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyamoko (kanan kedua) bersama Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana (tengah) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
"Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka," jelas Jauhari.
Kasus korupsi yang menjerat Jimmy Lie yakni kasus suap untuk pengurusan sertifikat 61 bidang tanah miliknya pada 2022. Melalui makelarnya Hasbulah, Jimmy Lie diketahui telah menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb, Iman Nugraha selaku Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang, serta Raden Febie yang ketika itu bekerja sebagai pegawai honorer di BPN Kabupaten Tangerang sebesar Rp960 juta.
Hal itu dilakukan Jimmy Lie agar ke 61 bidang tanahnya mendapatkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada 2022. Saat ini baik, Sueb, Imam Nugraha, Raden Febie serta Hasbulah telah di vonis bersalah dan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025.
Para pelaku pun saat ini tengah menjalani hukumannya masing-masing, di mana Hasbullah menerima vonis 2 tahun 9 bulan penjara, Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara, dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan, Jimmy Lie belum melakukan persidangan karena melarikan diri ke luar negeri.