Puan: Revisi UU Hak Cipta Perkuat Perlindungan Pekerja Kreatif di Era Digital

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Puan: Revisi UU Hak Cipta Perkuat Perlindungan Pekerja Kreatif di Era Digital

Fachri Audhia Hafiez • 12 March 2026 12:27

Jakarta: DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai RUU usul inisiatif DPR. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah krusial untuk melindungi hak-hak ekonomi dan moral para pelaku kreatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta: musisi, penulis, seniman, jurnalis, dan pekerja kreatif lainnya, mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
 


Puan menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam RUU ini adalah pembenahan tata kelola royalti agar lebih transparan dan akuntabel. Melalui aturan baru ini, negara berkomitmen menjamin hak ekonomi pencipta, bahkan jika identitas pencipta tersebut belum teridentifikasi saat karya digunakan.

“Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan,” jelas Puan.

Selain royalti, RUU ini juga menyoroti tanggung jawab platform digital serta perlindungan terhadap karya jurnalistik demi menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas di tengah disrupsi. Langkah adaptif lainnya adalah pengaturan mengenai kecerdasan artifisial (AI) yang disinkronkan dengan hak cipta agar teknologi tidak merugikan kreator manusia.


Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

“Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital. RUU Hak Cipta ini juga memperkenalkan pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan hak cipta yang menjadi sebuah langkah adaptif untuk memastikan teknologi tidak mengorbankan hak pencipta,” ujar Puan

Puan memastikan DPR akan membuka ruang dialog bagi publik selama proses pembahasan berlangsung. Selain RUU Hak Cipta, Rapat Paripurna hari ini juga mengesahkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai inisiatif DPR, serta menyetujui jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031.

“Tujuan akhir dari RUU Hak Cipta adalah menciptakan ekosistem kreatif yang sehat, adil, dan memberi manfaat nyata bagi sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia,” kata Puan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)