Ajudan Gubernur Riau Dipanggil KPK untuk Dalami Kasus Pemerasan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Ajudan Gubernur Riau Dipanggil KPK untuk Dalami Kasus Pemerasan

Candra Yuri Nuralam • 3 December 2025 15:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Aide-de-camp (ADC atau ajudan) Gubernur, Dahri Iskandar (DI) dipanggil penyidik, hari ini, 3 Desember 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Desember 2025.

KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam kasus ini. Mereka yakni, Kabag Protokol Setda Riau Raja Faisal Febnaldi (RFF), pihak swasta Angga Wahyu Pratama (AWP), dan Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPR KPP Riau Rio Andriadi Putra (RAP).

Baca juga: Bongkar Pemerasan Abdul Wahid, KPK Panggil Sekda Pemprov Riau

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)