KPK Panggil Dirut PT Woro Ardhi Persada Dalami Rasuah Pengadaan EDC

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Panggil Dirut PT Woro Ardhi Persada Dalami Rasuah Pengadaan EDC

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2025 10:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan mesic EDC. Direktur Utama PT Woro Ardhi Persada Arif Saptahary (AS) dipanggil penyidik, hari ini, 5 Desember 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Desember 2025.

Arif berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK berharap dia memenuhi panggilan.

Total, negara sudah merealisasikan Rp1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC selama 2021 sampai 2024. Total, ada 200.067 unit yang sudah dibeli atau disewakan.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Kasus Pengadaan EDC

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)