KPK Dalami Aliran Uang Kasus Pengadaan EDC

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Pengadaan EDC

Candra Yuri Nuralam • 27 November 2025 17:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan mesin EDC, pada Rabu, 26 November 2025. Mereka diminta menjelaskan soal aliran uang terkait proyek ini.

"Penyidik mendalami terkait dengan aliran uang dalam transaksi pengadaan EDC," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 November 2025.

Saksi yang diperiksa penyidik yaitu, Group Head Sales PT Prima Vista Solusi Iran Hung dan Accounting Manager PT Smartweb Indonesia Kreasi Riko Elisa. KPK enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

Baca juga: KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Pengadaan EDC

Total, negara sudah merealisasikan Rp1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC selama 2021 sampai 2024. Total, ada 200.067 unit yang sudah dibeli atau disewakan.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)