Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Pengadaan EDC
Candra Yuri Nuralam • 21 November 2025 15:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan mesin EDC. Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik pada Kamis, 20 November 2025.
"Dalam pemeriksaan ini, saksi diklarifikasi oleh auditor BPK dalam rangka penghitungan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 November 2025.
Dua saksi itu yakni Finance Manager PT Satkomindo Mediyasa Rihan Firdaus (RF) dan Direktur PT Satkomindo Mediyasa Ahmad Muzzaky (AHM). Penyidik KPK juga meminta mereka untuk menjelaskan proses pengadaan mesin EDC dalam kasus ini.
"Baik yang melalui skema beli putus maupun sistem sewa," ucap Budi.
Baca Juga :
KPK Dalami Proses Pengadaan Mesin EDC
(1).jpeg)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.