Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 21 November 2025 15:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan mesin EDC. Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik pada Kamis, 20 November 2025.
"Dalam pemeriksaan ini, saksi diklarifikasi oleh auditor BPK dalam rangka penghitungan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 November 2025.
Dua saksi itu yakni Finance Manager PT Satkomindo Mediyasa Rihan Firdaus (RF) dan Direktur PT Satkomindo Mediyasa Ahmad Muzzaky (AHM). Penyidik KPK juga meminta mereka untuk menjelaskan proses pengadaan mesin EDC dalam kasus ini.
"Baik yang melalui skema beli putus maupun sistem sewa," ucap Budi.
Baca Juga :
(1).jpeg)