DPR Setujui Anggota Baru Badan Supervisi OJK 2023-2028

Analis ekonomi politik, Kusfiardi (kanan), berfoto bersama pimpinan DPR RI usai disetujui menjadi anggota baru Badan Supervisi OJK melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028 di Gedung DPR, Jakarta. ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

DPR Setujui Anggota Baru Badan Supervisi OJK 2023-2028

Achmad Zulfikar Fazli • 2 July 2026 14:09

Jakarta: Rapat Paripurna DPR menyetujui analis ekonomi politik Kusfiardi sebagai anggota baru Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023-2028. Kusfiardi menggantikan pejabat sebelumnya Hernawan Bekti Sasongko yang mengundurkan diri karena diangkat menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.

Pernyataan Puan dijawab setuju para legislator. “Setuju.”

Ilustrasi logo OJK. Foto: dok MI.

Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menjelaskan pihaknya menggelar uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi OJK pada 25 Juni 2026. Uji kelayakan itu dihadiri 59 kandidat.

Rapat internal komisi memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Kusfiardi sebagai calon anggota Badan Supervisi OJK terpilih.

Pengangkatan anggota pengganti telah diatur dalam Pasal 38C ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut menyebutkan anggota Badan Supervisi OJK pengganti diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan sekaligus melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.

"Terpilihnya calon BS OJK yang baru diharapkan dapat semakin memperkuat peran BS OJK dalam mendukung DPR melaksanakan fungsi pengawasan terhadap OJK pada bidang tertentu sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas kelembagaan OJK," kata Fauzi.

(Achmad Zulfikar Fazli)