Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Sudah Tahu jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Yaqut Janji Kooperatif
Candra Yuri Nuralam • 9 January 2026 15:59
Jakarta: Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sudah mengetahui penetapan tersangka terhadapnya, dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Yaqut berjanji akan kooperatif.
“Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata penasehat ukum Yaqut, Melissa Anggraini, melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.
Melissa mengatakan, kliennya sudah menyatakan kooperatif sejak awal kasus dibuka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbilang, semua pemeriksaan dihadiri oleh Yaqut.
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ucap Melissa.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung,” terang Melissa.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.