KPK Kini Fokus Jerat Yaqut ke Persidangan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Kini Fokus Jerat Yaqut ke Persidangan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2026 15:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Kini, penyidik memfokuskan kasus kepada keduanya agar bisa disidangkan.

“Nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.

“Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut,” terang Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)