Yaqut Tersangka, KPK Sudah Kantongi Rp100 Miliar Uang Korupsi Kuota Haji

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Yaqut Tersangka, KPK Sudah Kantongi Rp100 Miliar Uang Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2026 15:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Dalam perkara ini, KPK sudah menyita uang Rp100 miliar.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi menjelaskan, uang itu berasal dari sejumlah pihak yang sudah diperiksa dalam kasus ini. Sebagian berupa pihak swasta yang menjadi penyelenggara ibadah haji khusus.

Sebagian pihak swasta ragu mengembalikan uang yang diminta. KPK harap kerja sama yang baik untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan.

“KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK biro travel ataupun Asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tipikor ini,” ucap Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)