Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Antara.
KPK Dalami Sebaran Uang Ade Kuswara ke Anak Buah
Candra Yuri Nuralam • 6 January 2026 06:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), pada Senin, 5 Januari 2026. Beni diminta menjelaskan soal aliran uang dari Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayah Ade Kuswara, HM Kunang (HMK).
"Saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 6 Januari 2026.
Budi enggan memerinci total uang yang diterima Beni. Tapi, KPK meyakini anak buah Ade Kuswara itu menyebar dananya ke sejumlah pihak.
"Artinya apakah saudara BS ini sebagai muara atau dia sebagai jangkar? Sehingga masih ada aliran-aliran uang berikutnya," ujar Budi.
.jpg)
Ilustrasi KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.