Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Anak Buah Ade Kuswara
Candra Yuri Nuralam • 5 January 2026 11:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS), hari ini, 5 Januari 2025. Beni akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
"KPK kembali memanggil saksi BS, selaku wiraswasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Januari 2025.
Anak buah Ade Kuswara itu sempat mangkir. Beni diharap memenuhi panggilan, hari ini.
"Pemeriksaan terhadap BS dijadwalkan Penyidik di gedung KPK Merah Putih," ucap Budi.
Beni merupakan saksi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
.jpeg)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri). Foto: Dok. KPK.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.