Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kasus Pemerasan Kajari HSU Diusut KPK lewat Penjaga Tahanan
Candra Yuri Nuralam • 14 April 2026 13:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU). Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.
Kedua saksi yakni Penjaga Tahanan Anggun Devianty (AD). Kemudian, Ajudan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Henrikus Ion Sidabutar (HIS). Keduanya berstatus sebagai saksi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka yaitu, eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), dan eks Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB).
.jpeg)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kemudian, eks Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com