KPK Tetapkan Adc Abdul Wahid Tersangka ‘Jatah Preman’, Kini Ditahan

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: Dok. KPK.

KPK Tetapkan Adc Abdul Wahid Tersangka ‘Jatah Preman’, Kini Ditahan

Candra Yuri Nuralam • 13 April 2026 18:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Adc atau Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, dan penerimaan lain atau perkara ‘jatah preman’. Status hukum itu diberikan atas kecukupan bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yakni saudara MJN,” kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.
 


Dalam kasus ini, Marjani diduga menjadi pihak yang membantu Abdul Wajid meminta anggaran dinas yang ada di Provinsi Riau. Sejatinya, representasi Abdul Wahid dalam penerimaan uang adalah Tenaga Ahlinya yakni Dani M Nursalam (DAN).

Dalam perkara ini, Marjani membantu Dani untuk menerima uang dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKPP) Riau Ferry Yunanda (FRY), yang ditugaskan menjadi pengepul dari sejumlah dinas di Riau. Marjani membantu menerima salah satu transferan uang sebesar Rp1 miliar untuk Abdul Wahid

Uang yang diterima Marjani didapat dari Ferry melalui Dani. Dana yang diterima dipakai untuk mengurusi kebutuhan Abdul Wahid.

“DAN menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada saudara MJN, selaku Adc atau ajudan eks Gubernur Riau, untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW,” ucap Achmad.


Gedung KPK. Foto: Antara/Rio Feisal.

Selain itu, Marjani juga membantu menerima Rp450 juta dari Kepala Dinas PUPRPKP Riau M Arief Setiawan (MAS) pada November 2026. Uang itu disaksikan Dani lewat sambungan video call.

Marjani diperiksa penyidik KPK hari ini. Setelah dimintai keterangan, penyidik melakukan penahanan terhadapnya.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026,” ujar Achmad.

Penahanan terhadap Marjani dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung ACLC KPK. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)