Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Adc Gubernur Riau Dipanggil KPK Terkait Rasuah Abdul Wahid
Candra Yuri Nuralam • 13 April 2026 15:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan, permintaan hadiah atau janji di Pemprov Riau. Sebanyak tiga saksi dipanggil penyidik, hari ini, Senin, 13 April 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 13 April 2026.
Tiga saksi yang dipanggil yakni Plt Inspektur Daerah Riau Agus Rianto (AR), Tenaga Ahli Gubernur Riau Tata Maulana (TM), dan Adc Gubernur Riau Dahri Iskandar (DI). KPK berharap mereka kooperatif.
“(Telah) memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yaitu memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar, sebesar Rp1 miliar, dan sebesar Rp750 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, dalam surat dakwaan yang dikutip pada Jumat, 27 Maret 2026.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Uang itu diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau. Dalam kasus ini, Abdul Wahid melakukan rasuah jatah reman bersama dengan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muh Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubnernur Riau Dani M NUrsalam, dan Ajudan Pribadi Marjani.
“Turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar jaksa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com