Kasus Pemerasan Eks Kajari HSU, KPK Panggil Direktur RSUD

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Kasus Pemerasan Eks Kajari HSU, KPK Panggil Direktur RSUD

Candra Yuri Nuralam • 13 April 2026 15:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU). Direktur RSUD Pambalah Batung HSU Farida Evana (FE) dipanggil penyidik, hari ini, Senin, 13 April 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 13 April 2026.

Farida berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Informasi terkait hasil pemeriksaan dipaparkan setelah permintaan keterangan rampung.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Mereka yaitu, eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), eks Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB), dan eks Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Gedung KPK. Foto: Antara

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)