Polda Kalbar Diminta Segera Tahan Tersangka Perusakan Edi Mustari

Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id

Polda Kalbar Diminta Segera Tahan Tersangka Perusakan Edi Mustari

Siti Yona Hukmana • 1 April 2026 20:39

Jakarta: Polda Kalimantan Barat (Kalbar) diminta segera menahan tersangka kasus perusakan Edi Mustari. Pasalnya, dia telah menyandang status tersangka selama 1,5 tahun. 

Adapun, Edi merupakan anggota DPRD Bengkayang fraksi Gerindra. Polda Kalbar Diminta tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. 

“Kami memohon kepada Kapolda Kalimantan Barat melalui Dirkrimum dan Kasubdit untuk memberikan atensi kepada kasus ini. Jangan karena Edi Mustari ini seorang Anggota DPRD maka diberikan perlakuan khusus,” kata Kuasa Hukum korban Lie Cin Fa, Poltak Silitonga, Rabu, 1 April 2026.

Poltak menyampaikan, Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto harus berani menegakkan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu. Termasuk pejabat seperti Anggota DPRD fraksi Gerindra yang diduga telah melakukan tindak pidana itu. 

"Semua masyarakat harus sama di mata hukum,” ujar Poltak. 

Poltak juga meminta Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Edi Mustari.

“Jangan gara-gara kelakuan seorang Anggota DPRD, jadi merusak citra daripada Partai Gerindra dan Presiden. Padahal Presiden Prabowo saat ini lagi getol-getolnya untuk menegakkan hukum di negeri ini,” ujar Poltak. 

Poltak mengaku telah meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkayang memanggil dan memeriksa Anggota DPRD Bengkayang Edi Mustari. Menurut Poltak, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Edi Mustari masih berkeliaran bebas dan melakukan intimidasi terhadap kliennya, warga Bengkayang, Lie Cin Fa. 

“Edi Mustari santai-santai saja, merasa berkuasa, tidak merespons dan tidak perduli dengan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Kalimantan Barat kepadanya, dan masih berani dan terus melakukan persekusi, intimidasi, menakut-nakuti dan memberikan tekanan-tekanan kepada Lie Cin Fa dan keluarganya,” ungkap Poltak. 

Oleh karena itu, Poltak pun meminta Ketua DPRD Bengkayang, Ketua BK DPRD Bengkayang dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bengkayang untuk memanggil dan memeriksa Edi Mustari. Ia meminta Edi Mustari diberikan sanksi yang tegas berupa penonaktifan, bahkan pemberhentian dari Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang.

"Karena, apa yang telah dilakukannya kepada klien kami adalah perbuatan tercela, sadis dan kejam melanggar sumpah jabatan sebagai Anggota DPRD dan perbuatannya juga telah Melanggar Hukum dan perundang-undangan yang berlaku dimana yang bersangkutan seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat yang diwakilinya di DPRD Kabupaten Bengkayang,” kata Poltak. 

Di sisi lain, Poltak berharap agar berkas perkara kasus yang telah bergulir satu setengah tahun ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk bisa diadili di meja hijau. Edi Mustari ditetapkan tersangka kasus dugaan perusakan sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/147/1X/2024/Ditreskrimum tertanggal 6 September 2024. Edi Mustari diduga merusak ratusan pohon sawit milik Lie Cin Fa di Jl. Capkala Desa Mandor, Kecamatan Capkala, Bengkayang, Kalbar, pada Mei 2024.

Ilustrasi. Medcom

Alasan tidak menahan tersangka

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Baktiar Sirait membeberkan alasan tidak menahan tersangka Edi. Menurutnya, penahanan itu subjektif penyidik. Pertimbangan penahanan baik menghilangkan barang bukti atau kabur dinilai berpotensi kecil terjadi.

"Itu kan subjektif penyidik. Jadi pertimbangannya waktu itu dia sudah mau jadi anggota dewan itu prinsipnya tidak mungkin menghilangkan barang bukti atau kabur kan kemungkinan kecil. Makanya kalau kemarin penasihat hukumnya (kornban) minta saya supaya nahan saya bilang sampai saat ini belum ada keharusan dari penyidik supaya nahan," kata Raswin kepada Metrotvnews.com.

Raswin mengatakan pihaknya hanya mengikuti prosedur. Perwira menengah (pamen) Polri itu memastikan proses hukum masih berlanjut. Menurutnya, saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kita tengah memenuhi kelengkapan berkas sesuai petunjuk dari jaksa. Ini masih berproses, belum selesai, masih ada pemeriksaan BPN," ujar Raswin.

Raswin menuturkan peristiwa berawal dari tersangka Edi merasa perkebunan yang sudah ditanam pelapor adalah miliknya. Kemudian, menyuruh orang memotong tanaman tanpa seiizin pelapor.

"Sedangkan yang sudah menanam merasa loh ini tanah saya, kalaupun misalnya masalah sengketa lahan dibicarakan baik-baik, digugat ke perdataan, tapi yang terjadi adalah langsung main dibersihkan, padahal itu kan tanaman," ungkap Raswin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)