Kericuhan Saat Konfrontasi Kasus Asusila, Polisi Amankan Empat Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah.

Kericuhan Saat Konfrontasi Kasus Asusila, Polisi Amankan Empat Orang

Athiyya Nurul Firjatillah • 1 April 2026 20:26

Jakarta: Polda Metro Jaya bergerak cepat menangkap empat orang pelaku penganiayaan yang terjadi di area Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026. Insiden kekerasan tersebut pecah di tengah proses konfrontasi antara tersangka kasus kekerasan seksual berinisial F dengan pihak korban di Direktorat PPA dan PPO.

“Pada saat dilakukan konfrontasi terjadi perdebatan. Yang bersangkutan tidak mengakui perbuatan sehingga pihak korban kecewa, muncul cekcok, dan terjadi keributan ringan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
 


Budi menjelaskan bahwa keributan yang semula hanya adu mulut di ruang pemeriksaan meluas hingga ke ruang tunggu. Dalam kejadian tersebut, seorang rekan tersangka berinisial R menjadi sasaran kemarahan sejumlah orang hingga mengalami luka-luka fisik.

Aksi pengeroyokan tersebut melibatkan empat orang dengan peran yang berbeda-beda. Mulai dari melakukan pemukulan hingga tindakan intimidasi fisik lainnya di lingkungan kepolisian.

“Korban mengalami luka memar, leher dicekik, dahi, pundak, dan dilakukan tindakan kekerasan,” ungkap Budi.


Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keempat pelaku yakni HT, AT, I, dan AK. Pelaku HT diketahui memukul dada R serta menampar tersangka F. Sementara AT berperan mendorong R, pelaku I memiting R dan memukul kepala F, serta AK yang turut mendorong tersangka F.

Saat ini, kasus penganiayaan tersebut telah diserahkan dan ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak memberikan narasi yang menyesatkan terkait status para pihak yang terlibat dalam kericuhan ini.

“Kami mengimbau untuk kita semua harus bijak terkait berita-berita ataupun framing yang dibuat sebagai korban dalam penganiayaan. Benar, menjadi korban, tetapi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang bersangkutan merupakan tersangka dan saat ini menjadi proses,” tegas Budi.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa meski terjadi insiden penganiayaan terhadap tersangka, proses hukum utama terkait kasus kekerasan seksual yang menjerat F terhadap karyawannya akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)