Polres Jakpus Tangkap Pengedar Sabu di Terminal Senen

Petugas mengamankan barang bukti kristal putih seberat lebih dari satu kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Polres Jakpus Tangkap Pengedar Sabu di Terminal Senen

Christian • 1 April 2026 19:58

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang pria berinisial SS, 48, saat tengah menerima paket narkotika jenis sabu-sabu di depan Terminal Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti kristal putih seberat lebih dari satu kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

“Tersangka diamankan saat menerima paket yang diduga berisi narkotika. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, Rabu, 1 April 2026.
 


Reynold menjelaskan, penangkapan yang terjadi pada Sabtu malam, 28 Maret 2026 tersebut berkembang ke penggeledahan sebuah kamar kos di kawasan Bungur Besar Raya, Kemayoran. Di lokasi kedua, polisi menemukan ribuan butir pil ekstasi yang disimpan oleh tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, merinci bahwa dari hasil penggeledahan di kos tersangka, ditemukan dua jenis ekstasi berbeda warna dengan total ribuan butir. Selain narkoba siap edar, polisi juga menyita bahan campuran serta timbangan digital.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan ekstasi sebanyak 1.694 butir, alat timbang digital, serta barang lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” kata Wisnu.

Secara detail, barang bukti yang disita meliputi 914 butir ekstasi warna oranye (527 gram) dan 780 butir ekstasi warna cokelat (303 gram). Petugas juga mengamankan dua bungkus plastik berisi serbuk kafein seberat 367,5 gram yang diduga sebagai bahan campuran, serta sejumlah plastik klip kemasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SS mengaku berperan sebagai perantara atau kurir. Ia bertugas menerima, menyimpan, dan mengirimkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial T.


Petugas mengamankan barang bukti kristal putih seberat lebih dari satu kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Hingga saat ini, sosok T telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memutus rantai jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka SS.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” kata Wisnu. 

Tersangka kini terancam hukuman berat dan telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)