Polisi Bantah Pindahkan Lokasi Penahanan Richard Lee

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo. Metro TV/Vania Liu

Polisi Bantah Pindahkan Lokasi Penahanan Richard Lee

Vania Liu • 5 May 2026 19:39

Jakarta: Polda Metro Jaya membantah kabar dokter Richard Lee (DRL) ditangguhkan atau dipindahkan penahanannya ke pihak kejaksaan. Richard masih ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

“Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo di Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.

Andaru menyebut, pihaknya kembali memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee pada 5 Mei-3 Juni 2026. Alasannya karena selama proses pelengkapan berkas perkara, pada 31 Maret 2026, penyidik mengirimkan berkas perkara pertama ke Kejati Banten. 
 


Pada prosesnya, terdapat P19 atau pengembalian berkas oleh Kejaksaan yaitu 13 April 2026. Di situ, kata Andaru, proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, hingga keterangan saksi.

Kemudian pada 23 April 2026, kata dia, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten. Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan.

"Perkembangan kita tunggu bersama-sama, bagaimana perkembangannya, semoga segera selesai, lekas penyidikannya," ujar Andaru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)