Perkara Minyak Mentah, Tuntutan 18 Tahun Penjara Dinilai Copy Paste Dakwaan

Ilustrasi sidang di pengadilan Tipikor. Foto: Istimewa

Perkara Minyak Mentah, Tuntutan 18 Tahun Penjara Dinilai Copy Paste Dakwaan

Candra Yuri Nuralam • 14 February 2026 09:58

Jakarta: Beneficial owner PT OTM, MKA, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam perkara dugaan rasuah minyak mentah. Kuasa hukum terdakwa MKA, Hamdan Zoelva, menilai tuntutan itu hanya meniru dakwaan.

"Saya mendengarkan baik-baik, walaupun tidak seluruhnya tadi dibacakan oleh jaksa. Apa yang dikatakan oleh jaksa penuntut umum mengenai fakta persidangan, sesungguhnya tidak ada fakta persidangan yang dibuka yang menjadi dasar tuntutan. Hanya copy-paste dari dakwaan," kata Hamdan dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 14 Februari 2026.

Menurut Hamdan, kebenaran tidak pernah mati dan akan terungkap pada saatnya. Ditekankan, selama proses persidangan hingga sidang tuntutan, tidak ada fakta yang bisa menjerat terdakwa KMA.
 


Hamdan berharap jaksa jujur dan mendengarkan hati nuraninya. Hamdan Zoelva mengingatkan adanya pengadilan Tuhan.

"Saya harap jujur dan kata-kata nurani itu yang paling benar. Kalau tidak karena itu, ya, Allah yang akan menjatuhkan hukuman, Tuhan Yang Maha Esa," katanya.

Hamdan Zoelva mengaku sempat tercengang saat jaksa membacakan surat tuntutan. Dikatakan, dalam surat tuntutan itu, perbuatan KMA Cs, tidak ada urusannya dengan tata kelola minyak dan produk kilang yang menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp171 triliun.

Hamdan mempertanyakan pidana tambahan uang pengganti Rp10 triliun yang dituntut jaksa terhadap terdakwa KMA. "Dari mana? Ini sama sekali di luar akal sehat, di luar logika seorang manusia yang sehat," kata Hamdan.

Kuasa hukum KMA, Patra M Zen, mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap kliennya. Menurutnya, surat tuntutan jaksa yang diawali dengan kalimat untuk keadilan tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Apa arti keadilan? Secara imperatif, secara keharusan harus ada yang namanya moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran," kata Patra.


Ilustrasi sidang di pengadilan Tipikor. Foto: Istimewa

Patra mempertanyakan tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik PT OTM dan penyewaan kapal PT JMN oleh perusahaan minyak negara. Nyatanya, kata Patra, terminal BBM milik OTM dipergunakan selama 12 tahun.

Demikian juga dengan kapal PT JMN yang dipergunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta mengangkut gas untuk kebutuhan dalam negeri.

"Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru wajar ya, belum kita bilang adil. Soal kebenaran," kata Patra.

Patra menyatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Tim kuasa hukum meyakini, KMA dan para terdakwa lainnya tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa MKA dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun. Salah satunya, melalui kontrak kerja sama terminal BBM di Merak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)