Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
KPK Endus Adanya Forwarder dalam Kasus Suap Importasi di Bea Cukai
Candra Yuri Nuralam • 9 February 2026 23:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap pada proses importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik menemukan adanya perusahaan jasa pengiriman lain yang bersifat forwarder diduga turut menyuap pejabat Bea Cukai.
“Kalau forwarder yang lain memang ada, gitu. Jadi, itu juga salah satu yang sedang kita dalami,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2026.
Perusahaan lain yang bersifat forwarder ini diduga terafiliasi oleh PT Blueray (BR). Perusahaan itu diduga menyuap pejabat Bea Cukai agar tidak melakukan pengecekan terhadap barang yang masuk ke Indonesia.
Asep enggan memerinci perusahaan jasa pengiriman lainnya yang diduga turut memberikan suap. Penyidik sedang berkeliling mencari bukti.
“Di lapangan sedang memperdalamnya. Tentunya kita juga akan sampai ke sana. Kita akan cek siapa saja importirnya yang memang nanti forwarder-nya ke PT BR,” ujar Asep.
Baca Juga:
PT Blueray Setor Rp7 Miliar Setiap Bulan kepada Oknum Ditjen Bea Cukai |
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.