Sidang Nadiem Makarim Resmi Gunakan KUHAP Terbaru

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.

Sidang Nadiem Makarim Resmi Gunakan KUHAP Terbaru

Fachri Audhia Hafiez • 5 January 2026 13:44

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan bahwa persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim akan berjalan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan tim penasihat hukum terdakwa.

"Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dilansir Antara, Senin, 5 Januari 2026.
 


Purwanto menjelaskan, penetapan ini merujuk pada asas lex mitior, yakni prinsip hukum yang mengharuskan penerapan peraturan paling menguntungkan bagi terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang. Meski perkara dilimpahkan saat aturan lama masih berlaku, transisi hukum acara ini dinilai sebagai langkah yang paling adil bagi Nadiem.

Sebelumnya, persidangan Nadiem sempat mengalami keunikan prosedur. Sidang perdana sedianya dijadwalkan pada 16 Desember 2025 saat KUHAP lama masih berlaku, namun harus ditunda dua kali karena kondisi kesehatan Nadiem yang menurun. Saat persidangan akhirnya bisa digelar hari ini, KUHAP baru telah resmi diberlakukan.

Merespons hal tersebut, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan komitmennya untuk mengikuti aturan terbaru. Ia menilai penggunaan KUHAP baru sudah sesuai dengan ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

"Ini sesuai dengan ketentuan peralihan dan ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini," ungkap Ari.

Senada dengan kuasa hukum, JPU Roy Riady juga menyatakan dukungannya terhadap penggunaan hukum acara terbaru. Menurutnya, karena sidang resmi dibuka saat aturan baru sudah efektif, maka JPU menghormati asas hukum yang memberikan perlindungan maksimal bagi hak-hak terdakwa selama proses peradilan berlangsung.

"Kami sependapat karena ini berlaku KUHAP baru saat dibukanya sidang ini, sehingga kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa," ungkap Roy.


Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (di kursi terdakwa). Foto: Dok. Metro TV.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
 
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)