Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni saat menggelar penyerapan Aspirasi Masyarakat (Asmas) MPR RI di Jakbar dan Jakut. Foto: Istimewa.
Sahroni Soroti Kejahatan Jalanan di Wilayah Jakut-Jakbar
Anggi Tondi Martaon • 18 June 2026 19:15
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti maraknya tindak kejahatan jalanan di Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Utara (Jakut). Seperti tawuran, narkoba, dan berbagai kejahatan jalanan lainnya.
“Tadi dari masing-masing Polsek laporan, di wilayah Jakut dan Jakbar ini tawurannya masih masif," kata Sahroni melalui keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026.
Hal itu disampaikan Sahroni saat menggelar penyerapan Aspirasi Masyarakat (Asmas) MPR RI di Koja, Jakut, dan Grogol Petamburan, Jakbar. Kegiatan yang dihadiri ribuan peserta itu menjadi ajang dialog langsung antara Sahroni dan masyarakat terkait berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan mereka.
Anggota MPR itu meminta para orang tua memantau anaknya. Jangan sampai mereka terkena konsekuensi hukum atas perbuatan yang melanggar aturan.
Sahroni juga meminta Polres Jakbar dan Jakut meningkatkan penjagaan. Dia meminta agar upaya pencegahan dimasifkan.
"Utamakan pencegahan, jaga kamtibmas wilayah. Karena Jakut dan Jakbar ini dapil saya, saya tidak mau generasi muda di wilayah ini terpapar kejahatan jalanan maupun narkoba. Kasihan, rusak nanti masa depannya,” sebut Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus anggota MPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menggelar kegiatan Aspirasi Masyarakat (Asmas) MPR RI di Koja, Jakut, dan Grogol Petamburan, Jakbar. Foto: Istimewa.
Sahroni juga meminta agar masyarakat tidak segan melaporkan temuan kejahatan di wilayah ke media sosial (medsos) pribadinya. Laporan tersebut bakal disampaikan kepada penegak hukum.
"Yang penting masyarakat jangan diam ketika melihat atau mengalami persoalan hukum. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula bisa ditangani,” ujar Sahroni.
Selain berdialog, Sahroni menyerahkan 2.000 Program Indonesia Pintar (PIP) dari Fraksi NasDem DPR RI kepada ratusan peserta didik di wilayah Jakut dan Jakbar yang berhak menerimanya.