Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Operasi Patuh 2026 Fokus Menurunkan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan
Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2026 15:37
Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan fokus utama penyelenggaraan Operasi Patuh 2026, yakni untuk menekan angka pelanggaran di jalan raya. Sekaligus, mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas.
"Sehingga kami mengimbau agar pengguna jalan dan kita semuanya bisa tertib berlalu lintas," kata Agus saat ditemui di Jakarta Timur, dilansir Antara, Kamis, 4 Juni 2026.
Agus memerinci skema penindakan hukum sepanjang operasi ini, akan didominasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebesar 60 persen. Sementara itu, untuk porsi tilang manual dialokasikan 30 persen, dan sisa 10 persen berupa tindakan teguran atau pendekatan humanis, kepada pengendara.
"Korlantas Polri dan jajaran akan menghadirkan ETLE, baik itu ETLE drone, ETLE statis, maupun ETLE handheld yang sewaktu-waktu secara mobile itu bisa memantau," jelas jenderal bintang dua tersebut.
Korlantas Polri menjadwalkan Operasi Patuh 2026 berlangsung selama 14 hari penuh. Tepatnya pada 18 hingga 21 Juni 2026. Beberapa pelanggaran kasat mata yang dinilai rawan memicu kecelakaan fatal akan menjadi sasaran empuk petugas. Mulai dari aksi nekat melawan arus, berkendara tanpa mengenakan helm, hingga kebiasaan buruk menggunakan ponsel saat menyetir.
.jpg)
Ilustrasi tilang. Foto: Pexels.
"Melawan arus kan fatal, enggak pakai helm juga demikian, termasuk juga pelanggaran-pelanggaran lain akan menjadi perhatian karena Operasi Patuh ini hanya 14 hari. Jadi, akan kita optimalkan pengawasan di jalur dan kami pastikan seluruh anggota akan hadir di lapangan,” tegas Agus.
Selain pelanggaran fatalitas, polantas mengincar pengendara yang sengaja mencopot pelat nomor kendaraan, tidak memasangnya, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat. Modus-modus tersebut dibidik lantaran kerap digunakan oleh oknum masyarakat untuk menghindari deteksi kamera ETLE.
Sementara itu, untuk penindakan tilang manual, petugas akan memprioritaskannya pada jenis pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain secara langsung.