KPK Usut Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu lewat Pj Sekda Tulungagung

Tersangka dugaan pemerasan Gatut Sunu Wibowo. Foto: Antara

KPK Usut Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu lewat Pj Sekda Tulungagung

M Sholahadhin Azhar • 19 May 2026 16:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi (TH). Tri berstatus sebagai saksi penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

"Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama TH," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.

Budi membeberkan alasan pemanggilan Tri Hariadi. Pasalnya, Tri sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung.
 


Selain itu, KPK memanggil Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tulungagung Kasil Rokhmad. Kemudian, memanggil Staf Ahli Bupati Tulungagung Galih Nusantoro, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Tranggono Dibjo Harsono (TD), dan Sekretaris Dinas Perikanan Tulungagung Evi Purvitasari.

KPK juga memanggil WTN selaku Direktur CV Jaya Sakti, RI selaku Direktur CV Kartika Perkasa, SW selaku Direktur CV Mulia Murti Bakti. Selanjutnya, AC selaku Direktur CV Armada Perkasa sebagai saksi kasus tersebut.

KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo beserta Dwi Yoga Ambal selaku ajudan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya. Pemerasan dilakukan pada tahun anggaran 2025-2026.


Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung. Modusnya, melalui surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.

Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya. Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)