Ilustrasi: Metrotvnews
Bansos Bisa Diajukan Mandiri, Ini Cara Daftar Lewat Portal Perlinsos
Putri Purnama Sari • 12 September 2026 16:02
Jakarta: Masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial (bansos) kini dapat mengajukan diri secara mandiri melalui Portal Perlinsos. Layanan ini menjadi salah satu akses digital untuk mengusulkan bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pengajuan bantuan sosial dapat dilakukan melalui Portal Perlinsos Kementerian Sosial di https://perlinsos.kemensos.go.id. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengusulkan diri untuk menerima PKH, BPNT, atau kedua bantuan sekaligus.
Proses pengajuan dilakukan secara daring dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Portal Perlinsos juga menerapkan verifikasi identitas dan verifikasi wajah untuk memastikan pengajuan dilakukan oleh pemilik identitas yang bersangkutan.
Syarat Daftar Bansos Lewat Portal Perlinsos
Sebelum melakukan pengajuan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif beserta PIN.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan data yang sesuai dan terbaru.
- Memiliki nomor pelanggan PLN 12 digit sesuai dengan rumah yang ditempati.
- Memastikan seluruh data pribadi dan alamat yang digunakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Memberikan persetujuan terhadap penggunaan data pribadi untuk keperluan pemeriksaan.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon pintar atau mengalami kesulitan menggunakan layanan digital, pendaftaran dapat dilakukan dengan pendampingan dari kelurahan atau agen yang telah ditunjuk.
Pendampingan tersebut diberikan untuk membantu proses pengajuan dan tidak dipungut biaya.
Cara Daftar Bansos di Portal Perlinsos

Ilustrasi Bansos
Setelah seluruh persyaratan disiapkan, masyarakat dapat melakukan pengajuan bantuan sosial melalui Portal Perlinsos. Berikut tahapannya:
- Buka Portal Perlinsos melalui https://perlinsos.kemensos.go.id menggunakan ponsel, laptop, atau komputer.
- Pilih menu masuk, kemudian masukkan NIK dan PIN IKD yang sudah diaktifkan.
- Lakukan verifikasi wajah menggunakan kamera pada perangkat yang digunakan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, yaitu PKH, BPNT, atau keduanya.
- Periksa kembali data pribadi yang ditampilkan sistem. Pastikan nama, alamat, komposisi anggota keluarga, dan informasi lainnya sudah sesuai.
- Masukkan nomor pelanggan PLN sebanyak 12 digit sesuai dengan rumah yang ditempati. Perlu diperhatikan, nomor pelanggan berbeda dengan nomor meteran listrik.
- Baca dan setujui ketentuan penggunaan data pribadi agar proses pengajuan dapat dilanjutkan.
- Setelah seluruh data dipastikan benar, tekan tombol Ajukan Bantuan.
Setelah pengajuan dikirim, sistem akan melakukan pemeriksaan administrasi. Hasil awal pemeriksaan biasanya dapat muncul sekitar 5-10 menit setelah pengajuan dikirim.
Namun, hasil pemeriksaan awal tersebut belum berarti masyarakat langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan. Masih terdapat proses verifikasi lanjutan sebelum penerima manfaat ditetapkan secara resmi.
Cara Cek Hasil Pengajuan Bansos
Hasil pengajuan dapat diperiksa melalui akun Perlinsos yang digunakan saat melakukan pendaftaran. Sistem akan menampilkan hasil pemeriksaan administrasi berdasarkan data kependudukan dan indikator perlindungan sosial yang digunakan dalam proses verifikasi.
Jika data dinilai memenuhi ketentuan administrasi, pengajuan akan dilanjutkan ke proses verifikasi berikutnya. Sementara itu, jika belum memenuhi persyaratan, sistem dapat menampilkan alasan yang menjadi dasar pengajuan belum memenuhi syarat.
Ketidaksesuaian tersebut dapat berkaitan dengan data kependudukan, kondisi tempat tinggal, informasi kesejahteraan, maupun indikator lainnya.
Cara Mengajukan Sanggahan di Portal Perlinsos
Masyarakat yang mendapatkan hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan melalui Portal Perlinsos. Berikut tahapannya:
- Pilih menu Sanggahan setelah hasil pemeriksaan administrasi ditampilkan.
- Isi formulir pemutakhiran data menggunakan informasi yang benar dan terbaru.
- Unggah dokumen pendukung apabila diminta oleh sistem.
- Tambahkan foto rumah dan lokasi tempat tinggal jika fitur tersebut tersedia.
- Simpan perubahan data yang telah dilakukan.
- Tulis alasan sanggahan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Lakukan verifikasi wajah sebagai tahap akhir pengajuan sanggahan.
- Kirim sanggahan dan catat nomor pengajuan untuk memantau proses selanjutnya.
Data yang telah diperbarui akan kembali diperiksa oleh sistem dan dapat dilanjutkan dengan proses verifikasi lapangan apabila diperlukan.
Pastikan Data yang Dimasukkan Sesuai
Masyarakat perlu memastikan data yang dimasukkan dalam Portal Perlinsos benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data tersebut akan dicocokkan dengan basis data kependudukan dan indikator perlindungan sosial.
Nomor pelanggan PLN juga perlu diperhatikan. Pastikan nomor yang dimasukkan merupakan nomor pelanggan listrik rumah yang ditempati, bukan nomor meteran.
Selain itu, masyarakat sebaiknya hanya mengakses portal resmi Perlinsos untuk melakukan pengajuan. Hindari tautan dari pihak yang tidak dikenal untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Pendaftaran bantuan sosial melalui Portal Perlinsos tidak dipungut biaya. Jika mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, masyarakat dapat memanfaatkan pendampingan melalui kelurahan atau agen yang telah ditunjuk.
(Siti Nahdia Usman)