Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 23 January 2024 11:28
Jakarta: Polisi berencana mengembalikan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pekan ini. Berkas itu dikembalikan setelah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
"Minggu ini (berkas perkara dikembalikan ke kejaksaan), nanti kita update," kata Direktur Reskrimsus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari 2024.
Namun, Ade belum memastikan waktu pengembalian berkas perkara. Ade hanya menyampaikan sudah tak ada lagi saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi petunjuk jaksa. Menurutnya, saat ini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara tersebut.
"Tidak ada lagi (pemeriksaan saksi)," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Firli mengaku sudah menyerahkan semua yang diminta penyidik. Firli dicecar 13 pertanyaan selama 3 jam dari pukul 09.00-12.10 WIB. Dia keluar Sekretariat Umum (Sektum) untuk menghindari wartawan.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti saja selanjutnya ya. Terima kasih," ujar Firli saat kepergok keluar lewat pintu bukan jalan umum itu pada Jumat siang, 19 Januari 2024.
Setelah memeriksa Firli, penyidik melakukan konsolidasi. Guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri |