Pekan Ini, Berkas Perkara Firli Bahuri Kembali Dilimpahkan ke Kejati DKI

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona

Pekan Ini, Berkas Perkara Firli Bahuri Kembali Dilimpahkan ke Kejati DKI

Siti Yona Hukmana • 23 January 2024 11:28

Jakarta: Polisi berencana mengembalikan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pekan ini. Berkas itu dikembalikan setelah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Minggu ini (berkas perkara dikembalikan ke kejaksaan), nanti kita update," kata Direktur Reskrimsus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari 2024.

Namun, Ade belum memastikan waktu pengembalian berkas perkara. Ade hanya menyampaikan sudah tak ada lagi saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi petunjuk jaksa. Menurutnya, saat ini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara tersebut.

"Tidak ada lagi (pemeriksaan saksi)," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Firli mengaku sudah menyerahkan semua yang diminta penyidik. Firli dicecar 13 pertanyaan selama 3 jam dari pukul 09.00-12.10 WIB. Dia keluar Sekretariat Umum (Sektum) untuk menghindari wartawan.

"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti saja selanjutnya ya. Terima kasih," ujar Firli saat kepergok keluar lewat pintu bukan jalan umum itu pada Jumat siang, 19 Januari 2024.

Setelah memeriksa Firli, penyidik melakukan konsolidasi. Guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
 

Baca juga: 

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri



Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.

Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)