Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 1 February 2024 15:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPR asal PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning. Dia mengaku bingung dengan alasan Lembaga Antirasuah yang baru membuka kasus dugaan rasuah di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) jelang Pemilu 2024.
“Aku bingung saja, kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu,” kata Ribka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.
Ribka mengaku tidak mengetahui masalah dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipermasalahkan oleh KPK ini. Pertanyaan penyidik bahkan kebanyakan tidak terjawab karena proyek itu sudah berselang 12 tahun.
“Jadi, ditanyain banyak yang enggak tahu (jawabannya),” ucap Ribka.
Menurutnya, penyidik cuma mencecar 15 pertanyaan. Salah satu pertanyaan terkait penganggaran proyek di DPR.
“Ku terangin tupoksinya di DPR gimana membahas anggaran. Saya enggak merasa apa-apa, malah bingung. Bingung ini saya dipanggil kenapa ya?” ujar Ribka.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Sebanyak dua di antaranya merupakan mantan pejabat di
Kemenaker Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta. Tersangka lain yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Kasus ini bermula saat Reyna masih menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker pada 2012. Dia saat itu mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja di Kemnaker.
Nyoman diangkat sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Keduanya kongkalikong memilih perusahaan Karunia untuk menjadi pemenang lelang.
Nyoman, Reyna, dan Karunia membahas proyek tersebut pada Maret 2012. Ketiganya saat itu membahas penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) menggunakan data tunggal dari PT Adi Inti Mandiri. Perusahaan Karunia diusahakan memenangkan proyek.
Untuk melancarkan pemufakatan jahat ini, Karunia turut menyiapkan dua perusahaan untuk mengikuti lelang. Namun, dua kantor tandingan PT Adi Inti Mandiri itu sengaja tidak melengkapi sejumlah persyaratan agar tidak dimenangkan.
Perusahaan Karunia juga diketahui tidak mengerjakan proyek sesuai dengan spesifikasi surat perintah kerja. Bahkan, komposisi
hardware dan
software dalam proyek itu tidak sesuai dengan kesepakatan.
Nyoman juga diketahui melakukan pembayaran penuh ke PT Adi Inti Mandiri saat pengerjaan proyek belum rampung. Dia bisa melakukan tersebut karena memegang kuasa PPK.
Atas kongkalikong ini, negara ditaksir merugi Rp17,6 miliar. KPK belum memerinci pembagian uang yang dilakukan para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.