Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 25 November 2023 19:07
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kapolda Metro Jaya menjadi termohon dalam gugatan tersebut.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," ujar Kapolda Metro di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu, 25 November 2023.
Dia tak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan Firli. Menurut dia, tersangka memang berhak mengajukan gugatan praperadilan untuk memastikan keabsahan penetapan tersangkanya.
"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata dia.
Firli Bahuri mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Jadwal persidangan perdana digelar pada Senin, 11 Desember 2023, pukul 10.00 WIB.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023 terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya. Kini, Lembaga Antirasuah dipimpin Nawawi Pomolango, yang sebelumnya wakil ketua KPK.