Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp58,8 Miliar

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang dakwaan. Medcom.id/Candra Yuri

Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp58,8 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 22 November 2023 14:51

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia dituduhkan menerima gratifikasi sebanyak Rp58,8 miliar.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan S di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 November 2023.

Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima dalam bentuk rupiah, USD, dan SGD. Rinciannya yakni Rp50,2 miliar, USD264.500 atau setara dengan Rp3,8 miliar, dan SGD409.000 yang senilai Rp4,8 miliar.

"(Penerimaan uang itu) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Joko.

Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi itu berlangsung sejak 2012 sampai 2023. Andhi juga sudah berpindah tempat ke banyak kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kurun waktu tersebut.

Penerimaan uang dilakukan beragam. Sebagian diambil langsung, namun, ada juga aliran dana yang masuk ke Andhi dengan metode transfer ke empat nomor rekening pribadinya maupun orang lain.

"Maupun rekening bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa," ujar Joko.

Dalam perkara ini, Andhi juga mengajak istrinya, Nurlina Burhanuddin untuk mengolah uang gratifikasi yang diterima. Nurlina bahkan kerap disuruh melakukan penukaran uang asing yang diterima suaminya itu.

Seluruh uang gratifikasi yang sudah diterima itu tidak pernah dilaporkan ke KPK oleh Andhi. Padahal, kata jaksa, pejabat negara wajib mengadukan pemberian apapun dalam waktu maksimal 30 hari kerja, atau diproses hukum.

"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Joko.

Jaksa juga meyakini penerimaan gratifikasi Andhi ini bisa dianggap sebagai suap. Karena, ujar Joko, berhubungan dengan jabatan yang diembannya dalam kurun waktu 2012 sampai 2023.

Dalam kasus ini, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)