Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 14 March 2024 07:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya modus peminjaman bendera perusahaan dalam kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR. Pelelangan formalitas juga terdeteksi penyidik.
"Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk mendapatkan proyek pengadaan perabotan itu. Namun, Ali menjelaskan bahwa negara sudah menggelontorkan uang ratusan miliar untuk proyek tersebut.
"Kurang lebih (nilai proyeknya) Rp120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi, kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini," ucap Ali.
Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Tersangka Pungli di Rutan KPK Tak Ditahan |