Ilustrasi. MI/Duta
Media Indonesia • 20 March 2024 05:49
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan menetapkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024, hari ini. Optimisme pemenuhan tenggat pada 20 Maret makin menguat, kemarin, karena Jawa Barat dan Maluku juga telah melaksanakan rekapitulasi.
Adapun provinsi yang masih melakukan rekapitulasi penghitungan ialah Papua Pegunungan. Proses rekapitulasi sempat mengalami kendala karena harus berpindah dari Kabupaten Tolikara ke Jayapura dengan alasan keamanan.
Jika penetapan rekapitulasi benar dilaksanakan hari ini, satu tahapan lagi dalam proses Pemilu 2024 kita lewati. Meski begitu, pesta demokrasi belum tuntas. Tugas bangsa ini untuk menegakkan kualitas demokrasi justru memasuki babak lebih penting di hari-hari ke depan.
Bahkan, tiga hari ke depan ibarat perang pamungkas bagi semua pihak yang masih peduli pada demokrasi. Dalam 3x24 jam ini adalah batas waktu untuk pengajuan sengketa hasil rekapitulasi KPU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, paling lambat dalam 14 hari, MK harus memutus perkara atas perselisihan hasil rekapitulasi itu.
Dengan masifnya dugaan kecurangan di pemilu kali ini, jangka waktu tiga hari tersebut semestinya benar-benar digunakan oleh semua pihak yang selama ini telah bersuara. Ini bukan hanya dari tim dua pasangan calon yang selama ini merasa dirugikan, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga dari pihak-pihak lain yang mengungkapkan banyaknya bukti kecurangan pemilu.
Melalui jalur konstitusi itu pula para pihak tersebut sekaligus bisa menunjukkan adanya kecurangan yang konkret menguntungkan salah satu paslon atau peserta pemilu. Selama ini, kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk menguntungkan salah satu pasangan calon disebut telah dilakukan, bahkan jauh sejak sebelum tahapan pemilu.
Dugaan kecurangan itu pun bahkan telah disuarakan melalui banyak media, termasuk melalui film. Kendati begitu, harus kita akui bahwa dugaan itu belum terkuantifikasi secara konkret. Akibatnya, segunung apa pun dugaan kecurangan, tetap saja mudah ditepis, bahkan diputarbalikkan oleh kubu yang diuntungkan.
Sebab itu, pertarungan di MK kali ini sekaligus akan menjadi pembuktian kredibilitas dari para penuntut. Rakyat dan semua pihak yang bersengketa akan sama-sama dapat melihat sejauh mana demokrasi kita telah dicederai.
Lebih luas lagi, dijalankannya hak konstitusi di MK sesungguhnya adalah kerja ‘gotong royong’ dengan proses check and balance melalui hak angket yang juga sedang didorong di DPR. Dua jalan konstitusional itu memang harus digunakan bersamaan karena baik rakyat maupun DPR sama-sama punya kewajiban untuk mencegah pemerintahan yang kotor ke depannya.
Baca Juga:
MK Ingatkan Tenggat Pengajuan Sengketa Pemilu 3 Hari Setelah Penetapan KPU |