Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 March 2024 13:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan hanya memproses hukum 15 pegawai terseret pungutan liar (pungli), padahal ada 78 orang yang terlibat. Para tersangka disebut memiliki peran aktif atas permainan kotor tersebut.
“Jadi, ini adalah kelompok-kelompok yang memang sejak awal memiliki, mereka berkumpul, dan kemudian memiliki (niat) jahat, bersepakat untuk melakukan kejahatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2024.
Asep mengatakan 63 orang lainnya tidak mengetahui kelakuan 15 tersangka ini saat memeras tahanan. Mereka juga cuma diberikan sebagian kecil uang pungli yang didapat.
“Yang lain-lainnya banyak yang tidak tahu, tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai uang rokok, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” ucap Asep.
Oleh karena itu, KPK cuma memproses hukum 15 pegawai dari total 78 orang yang terlibat. Sisanya diproses secara etik dan disiplin ASN.
Baca Juga:
15 Pegawai KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Rutan |