KPK Beberkan Alasan Cuma Tersangkakan 15 dari 78 Pegawai Terseret Pungli

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Medcom.id/Candra

KPK Beberkan Alasan Cuma Tersangkakan 15 dari 78 Pegawai Terseret Pungli

Candra Yuri Nuralam • 16 March 2024 13:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan hanya memproses hukum 15 pegawai terseret pungutan liar (pungli), padahal ada 78 orang yang terlibat. Para tersangka disebut memiliki peran aktif atas permainan kotor tersebut.

“Jadi, ini adalah kelompok-kelompok yang memang sejak awal memiliki, mereka berkumpul, dan kemudian memiliki (niat) jahat, bersepakat untuk melakukan kejahatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2024.

Asep mengatakan 63 orang lainnya tidak mengetahui kelakuan 15 tersangka ini saat memeras tahanan. Mereka juga cuma diberikan sebagian kecil uang pungli yang didapat.

“Yang lain-lainnya banyak yang tidak tahu, tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai uang rokok, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” ucap Asep.

Oleh karena itu, KPK cuma memproses hukum 15 pegawai dari total 78 orang yang terlibat. Sisanya diproses secara etik dan disiplin ASN.
 

Baca Juga: 

15 Pegawai KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Rutan


KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Yakni, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)