Mantan Ipar Surya Darmadi Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Duta Palma

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kiri). Metrotvnews.com/Siti Yona

Mantan Ipar Surya Darmadi Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Duta Palma

Siti Yona Hukmana • 3 December 2024 17:24

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan RI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Penyidik menyita uang Rp288 miliar dari rekening milik RI.

"Tidak menutup kemungkinan nanti apabila alat bukti cukup bisa saja kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.

Qohar mengatakan RI berstatus sebagai saksi. Dia terseret kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, karena terdapat uang hasil kejahatan di rekeningnya senilai Rp288 miliar. Uang itu langsung disita penyidik Jampidsus Kejagung.

"Kemudian ini uang disita dari saudara RI. RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi," ujar Qohar.

Surya Darmadi merupakan bos Duta Palma Group yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Qohar mengatakan kasus ini terus dikembangkan. Penyitaan pun disebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan sesuai perkembangan hasil penyidikan.

"Kita ketahui, kita lakukan penyitaan. Jadi ini kan terus berkembang," jelas Qohar.
 

Baca Juga: 

Kejagung: Uang Rp288 Miliar Disita dari Mantan Ipar Surya Darmadi

 

Sebelumnya, Kejagung menggelar konferensi perihal penyitaan uang Rp288 miliar terkait tersangka pencucian uang PT Darmex Plantations. Fulus itu ditemukan usai mengusut pengalihan uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan pada PT Darmex Plantations. Darmex merupakan holding perkebunan dari lima perusahaan yang menjadi tersangka korupsi. 

"Yang kemudian oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita," ujar Qohar. 

Sedangkan, uang di Yayasan Darmex telah dilakukan penyitaan pada 12 November 2024. Jumlahnya mencapai Rp301 miliar. 

Tersangka PT Darmex Plantations dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 5, ayat 1, ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sementara itu, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Ketujuh tersangka itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Lima korporasi yang ditetapkan tersangka korupsi dan pencucian uang berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan
kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya dengan cara melawan hukum. Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan.

Sebanyak dua perusahaan lain ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang berperan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu ialah PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)