Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp288 miliar terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Medcom.id/Yona
Siti Yona Hukmana • 3 December 2024 16:09
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp288 miliar dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Fulus ratusan miliar ini disita dari mantan saudara ipar Surya Darmadi.
"Uang disita dari saudara RI, RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.
Qohar mengatakan nama RI dipakai untuk mengalihkan dan menyamarkan uang haram tersebut. Namun, status RI masih saksi.
Qohar menuturkan dalam pengembangan penyidikan pidana korupsi dengan tersangka Surya Darmadi, bos Duta Palma Gorup yang telah inkrah, penyidik menetapkan lima korporasi sebagai tersangka korupsi. Yakni, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kemudian, dua korporasi menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yakni, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.
Baca Juga:
Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar dari Kasus Duta Palma, Begini Penampakannya |