Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar dari Kasus Duta Palma, Begini Penampakannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp288 miliar terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Medcom.id/Siti Yona

Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar dari Kasus Duta Palma, Begini Penampakannya

Siti Yona Hukmana • 3 December 2024 15:52

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp288 miliar terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang ratusan miliar yang disita untuk dijadikan barang bukti itu ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.

Pantauan Metrotvnews.com di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa siang, 3 Desember 2024, uang tunai ratusan miliar itu dipajang di depan awak media. Tampak keseluruhan uang tunai merupakan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

"Sebagaimana kita lihat ada begitu banyak uang yang terpajang, tentu pertanyaannya adalah dalam konteks apa keberadaan uang ini," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kartika lantai 10, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.

Uang ini disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Detail kasusnya akan disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.
 

Baca Juga: 

Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Direktur PT PPI hingga Eks Pejabat Bulog


Penyidik Kejagung juga menyita uang tunai Rp301 miliar. Fulus ratusan miliaran rupiah itu disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.

Ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Ketujuh tersangka itu, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Lima korporasi yang ditetapkan tersangka korupsi dan pencucian uang berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya dengan cara melawan hukum. Kemudian, hasil korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp288 miliar terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Medcom.id Yona

Sementara itu, dua perusahaan lain ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang karena berperan mencuci uang hasil korupsi. Kedua perusahaan itu ialah PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti).

"Yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.

Jampidsus Kejagung telah menyita uang tunai Rp450 miliar milik PT Asset Pacific, grup perusahaan Duta Palma. Selain uang, jaksa menyita aset berupa gedung, kantor, tanah, hotel, rumah, apartemen, kapal, dan helikopter.

Kemudian, Kejagung juga menyita uang sebanyak Rp372 miliar. Fulus ini terakumulasi dari dua lokasi penggeledahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)