Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 17 July 2024 13:48
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto bersalah dalam kasus suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Majelis hakim memberikan hukuman penjara dan denda.
“Pidana kepada terdakwa Mochamad Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
Majelis juga memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta untuk Ardian. Hukuman itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelan vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.
Dalam persidangan, hakim juga menjatuhkan pidana pengganti Rp2,9 miliar. Namun, hitungannya dikurangi dengan sejumlah uang yang sudah disita penyidik dan jaksa KPK dalam kasus ini.
“Dikurangi sejumlah Rp100 juta sebagaimana barang bukti,” ujar Eko.
Baca:
KPK Tangkap Penyuap Abdul Gani di Banten |