KPK Telusuri Kabar Firli Terima Uang Rp800 Juta

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Telusuri Kabar Firli Terima Uang Rp800 Juta

Candra Yuri Nuralam • 24 June 2024 20:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami kabar mantan ketua KPK Firli Bahuri menerima uang Rp800 juta. Informasi itu muncul dalam persidangan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Akan didalami penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Juni 2024.

Tessa belum bisa memerinci cara pendalaman yang akan dilakukan pihaknya. KPK masih bisa mencari informasi baru terkait kasus jika surat perintah penyidikan (sprindik) masih berlaku.

“Selama masih ada surat perintah penyidikan yang aktif, penyidik dapat mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Periksa 3 Saksi, Kasus Korupsi Bansos Naik Penyidikan


Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengaku diminta eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk memberikan uang Rp800 juta kepada Firli Bahuri. SYL menyampaikan arahan uang untuk Firli Bahuri itu melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.

Hal ini diungkap Kasdi saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan yang menyeret SYL cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Fakta ini terungkap bermula saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh menggali terkait adanya aliran uang ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kasdi yang diperiksa sebagai saksi.

Kasdi mengaku diminta oleh SYL untuk melakukan sharing atau patungan. Peruntukkannya bukan untuk operasional melainkan untuk Firli Bahuri. Total uang yang dikumpulkan berjumlah Rp 800 juta.

"Ada kebutuhan Rp800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli," kata Kasdi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)