Aiman Witjaksono. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 2 February 2024 14:28
Jakarta: Polisi menyita ponsel Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud dalam penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pemilu 2024. Penyitaan barang pribadi Aiman itu dinilai untuk menemukan tersangka.
"Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2024.
Ade mengatakan penyitaan barang bukti berupaha handphone (hp) Aiman Witjaksono itu telah dilakukan sesuai prosedur maupun regulasi. Yakni Pasal 1 angka 16 KUHAP yang berisi penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian pada saat penyidikan penuntutan maupun peradilan.
"Jadi, apa yang sudah dilakukan penyidik sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kami pastikan penyidik telah melaksanakan tugas penyidikannya secara profesional transparan akuntabel dan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi maupun yang menganggu jalannya penyidikan," ungkap Ade.
Aiman Witjaksono memprotes penyitaan ponselnya. Selain telepon genggam, penyidik juga menyita SIM Card, akun E-mail, dan akun Instagram Aiman.
Aiman tidak terima penyitaan barang bukti itu, karena statusnya masih saksi. Kemudian, polisi disebut hanya mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ponsel, tidak dengan tiga barang bukti lainnya.
Protes ini dilayangkan Aiman ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Divisi Propam Polri. Dia meminta perlindungan hukum dan mengawasi kerja penyidik Polda Metro Jaya.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.