Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri

Aiman Witjaksono. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri

Siti Yona Hukmana • 1 February 2024 20:06

Jakarta: Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksono menyambangi Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Aiman datang untuk mengadukan penyidik Polda Metro Jaya atas penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral yang menjeratnya.

"Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya. Nanti detailnya akan disampaikan oleh penasihat hukum dari TPN Ganjar-Mahfud," kata Aiman di depan Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya berharap Propam sebagai divisi yang mengawasi soal profesi dan pengamanan anggota bisa turut serta mengevaluasi proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya. Dia percaya Propam Mabes Polri independen dalam memperoses pengaduan tersebut.

"Kami masih sangat percaya dengan institusi Polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindak lanjuti," ungkap Finsensius.

Finsensius tidak membeberkan sosok anggota Polda Metro Jaya yang diadukan ke Propam. Namun, dia menyebut penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan Polri tak netral tersebut. Termasuk Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Ya tentu (termasuk Ade Safri), itu pimpinannya sampai ke selanjutnya," ujarnya.
 

Baca juga: Tolak Penyitaan Hp, Kubu Aiman Pertanyakan Urgensi dan Izin Pengadilan

Finsensius mengatakan salah satu poin yang dilaporkan ke Propam adalah dugaan menyalahi aturan dalam penyitaan barang bukti terhadap Aiman yang masih berstatus saksi. Menurutnya, ada empat barang bukti yang disita penyidik Polda Metro Jaya, yakni handphone, SIM Card, akun e-mail dan akun Instagram.

"Barang bukti yang disita pun berdasarkan surat perintah dari pengadilan itu tidak sesuai dengan surat izin penyitaan pengadilan. Kalau surat izin penyitaan pengadilan itu hanya membolehkan satu barang bukti, sedangkan tiga barang bukti lainnya itu tidak dicantumkan dalam surat perintah," jelasnya.

Kemudian, poin lain yang dilaporkan adalah hak Aiman yang melekat sebagai wartawan sebagaimana Pasal 4 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Finsensius menegaskan Aiman mempunyai hak tolak untuk membuka sosok sumber informasi terkait Polri tak netral.

"Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depankan penyelesaian pada undang-undang pers. Nah, ini kita meminta Propam mengevaluasi itu, memeriksa itu, menginvestigasi itu, berkaitan dengan hal-hal yang tadi sudah kita sampaikan," tuturnya.

Aiman memastikan dirinya masih berprofesi sebagai wartawan saat menyampaikan informasi dugaan Polri tidak netral dalam Pemilu 2024, yakni pada 11 November 2023. Bahkan, informasi yang ia terima dari narasumbernya itu terjadi beberapa hari sebelum ia ungkap ke publik.

Kemudian, Aiman mengaku baru cuti sebagai jurnalis pada 28 November 2023. Lalu, surat keputusan (SK) masuk tim pemenangan nasional Ganjar-Mahfud keluar pada 24 November 2033.

Aiman menegaskan dengan profesi wartawan yang masih melekat dia mempunyai hak tolak untuk tidak menyampaikan sosok narasumber. Menurutnya, ketika hak tolak itu dilanggar orang tidak akan mau menyampaikan informasi penting yang bermanfaat dan dinilai bisa menjadi ancaman terhadap demokrasi. Karena, orang tidak berani menyampaikan informasi.

"Wartawan menjadi terciderai karena ia terpaksa menyampaikan narasumbernya misalnya dan itu tidak akan terjadi, dan saya tidak pernah mau menyampaikan siapa narasumber saya," tegasnya.

Laporan Aiman telah diterima pihak Propam. Penerimaan pengaduan ini teregister dengan nomor: SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan.

Sebelum ke Propam, Aiman sudah bertandang ke Komnas HAM. Pemimpin Redaksi nonaktif MNC TV itu datang ke Komnas HAM pada Kamis siang, 1 Februari 2024 untuk memperjelas bahwa dirinya adalah pembela HAM dan meminta perlindungan kepada Komnas HAM.

Pada Selasa, 30 Januari 2024 Aiman juga datang ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dia meminta perlindungan hukum dan meminta Kompolnas melakukan pengawasan pada penyidikan kasus yang menyeretnya.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.

Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.

Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)