Polisi Diminta Mewaspadai Potensi Kaburnya Firli Bahuri

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Polisi Diminta Mewaspadai Potensi Kaburnya Firli Bahuri

Candra Yuri Nuralam • 19 December 2023 18:23

Jakarta: Polda Metro Jaya diminta berhati-hati dengan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai kalah praperadilan. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu dinilai berpotensi kabur untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

“Pada kondisi ini, menjadi rawan dan terdapat potensi Firli Bahuri akan menggunakan jalan di luar jalur litigasi dengan melarikan diri, dan melakukan berbagai cara lain dalam menghindari pertanggungjawaban hukum,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Desember 2023.

Praswad meminta Polda Metro Jaya tak menyepelekan kemungkinan Firli kabur. Sebab, kata dia, ketua nonaktif KPK itu sangat menginginkan kebebasan atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan.

Dia mendesak Polda Metro Jaya segera menindak Firli usai kalah praperadilan. Tujuannya, agar tidak ada upaya perintangan dalam penanganan perkaranya.

“Untuk itu, tindakan untuk menghindari tersangka menghalang-halangi sudah terpenuhi melalui peristiwa ini seusai ketentuan KUHAP,” ujar Praswad.
 

Baca: Praperadilan Ditolak, Polda Metro Belum Berencana Tahan Firli Bahuri

Firli dimintai legawa menghadapi persidangan tindak pidana korupsi usai permohonan praperadilannya ditolak. Peradilan itu merupakan upaya terakhir purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu membela diri.

“Pasca praperadilan ini tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan Firli kecuali persidangan,” ucap Praswad.

Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Lippo (SYL).

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Majelis juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)