Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Dok KPK.
Candra Yuri Nuralam • 22 December 2023 15:33
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Semua anggota Dewas satu suara dengan vonis etik buat Firli.
"Enggak ada, enggak ada (perbedaan pendapat). Jadi, semua sepakat,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2023.
Syamsuddin enggan memberikan informasi lebih jauh soal vonis etik Firli. Putusan baru disampaikan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Dewas KPK memastikan putusan etik didasari hasil pemeriksaan 27 saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran etik Firli. Pertimbangan hukuman untuk ketua nonaktif KPK itu juga akan dipaparkan dengan jelas pekan depan.
"Yang namanya putusan tertulis itu musti ada pertimbangan-pertimbangan hukumnya," ujar Syamsuddin.
Baca juga: Vonis Etik Firli Dibacakan 27 Desember |