Dewas KPK Pastikan Vonis Etik Firli Tanpa Dissenting Opinion

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Dok KPK.

Dewas KPK Pastikan Vonis Etik Firli Tanpa Dissenting Opinion

Candra Yuri Nuralam • 22 December 2023 15:33

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Semua anggota Dewas satu suara dengan vonis etik buat Firli.

"Enggak ada, enggak ada (perbedaan pendapat). Jadi, semua sepakat,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2023.

Syamsuddin enggan memberikan informasi lebih jauh soal vonis etik Firli. Putusan baru disampaikan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Dewas KPK memastikan putusan etik didasari hasil pemeriksaan 27 saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran etik Firli. Pertimbangan hukuman untuk ketua nonaktif KPK itu juga akan dipaparkan dengan jelas pekan depan.

"Yang namanya putusan tertulis itu musti ada pertimbangan-pertimbangan hukumnya," ujar Syamsuddin.
 

Baca juga: Vonis Etik Firli Dibacakan 27 Desember

Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Firli mengeklaim sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Firli turutan menyambangi Dewas KPK untuk mengabarkan pengunduran diri tersebut, Kamis, 21 Desember 2023. Dia bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan Tumpak. Tapi, dia sengaja datang setelah persidangan etik selesai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)