Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 19 December 2024 17:25
Jakarta: Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung sebagaimana yang dipraktikkan pada November lalu memungkinkan terselenggaranya pengawasan oleh badan negara bernama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, kerja-kerja Bawaslu itu bakal hilang jika sistem pilkada diubah menjadi tidak langsung alias lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Ketika bicara soal pengawasan, ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD, siapa yang mengawasinya?" kata Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono dalam diskusi daring yang digelar Kamis, 19 Desember 2024.
Menurutnya, kerja-kerja pengawasan saat pilkada langsung menjadi sulit terlaksana jika nantinya kepala daerah dipilih lewat DPRD. Itu, sambung Arfianto, akan mengembalikan sistem pilkada ke ruang-ruang gelap yang tanpa pengawasan.
"Akan dikembalikan lagi pemilihan di balik pintu, pada akhirnya gelap-gelapan lagi. Lebih baik kan kayak sekarang, terbuka, terang benderang, Bawaslu sendiri dengan kewenangannya bisa mengawasi," ujar dia.
Baca juga:
Mahalnya Biaya Politik Dinilai Tak Bisa Jadi Patokan Mengubah Sistem Pilkada |