Pilkada Lewat DPRD Dinilai Nihil Pengawasan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pilkada Lewat DPRD Dinilai Nihil Pengawasan

Tri Subarkah • 19 December 2024 17:25

Jakarta: Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung sebagaimana yang dipraktikkan pada November lalu memungkinkan terselenggaranya pengawasan oleh badan negara bernama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, kerja-kerja Bawaslu itu bakal hilang jika sistem pilkada diubah menjadi tidak langsung alias lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Ketika bicara soal pengawasan, ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD, siapa yang mengawasinya?" kata Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono dalam diskusi daring yang digelar Kamis, 19 Desember 2024. 

Menurutnya, kerja-kerja pengawasan saat pilkada langsung menjadi sulit terlaksana jika nantinya kepala daerah dipilih lewat DPRD. Itu, sambung Arfianto, akan mengembalikan sistem pilkada ke ruang-ruang gelap yang tanpa pengawasan.

"Akan dikembalikan lagi pemilihan di balik pintu, pada akhirnya gelap-gelapan lagi. Lebih baik kan kayak sekarang, terbuka, terang benderang, Bawaslu sendiri dengan kewenangannya bisa mengawasi," ujar dia.
 

Baca juga: 

Mahalnya Biaya Politik Dinilai Tak Bisa Jadi Patokan Mengubah Sistem Pilkada



Penyelenggaraan pilkada lewat DPRD juga tak serta merta menjawab masalah biaya tinggi yang muncul saat pilkada digelar secara langsung. Pasalnya, Arfianto berepndapat pilkada lewat DPRD tetap membuka ruang bagi praktik politik uang.

Baginya, wacana untuk menjadikan penyelenggara pemilu sebagai badan ad hoc turut mendorong terwujudnya pilkada kembali dipilih lewat DPRD. Padahal, dua wacana tersebut berpotensi memundurkan praktik demokrasi di Tanah Air.

"Ini akan menjadi kemunduran dalam demokrasi elektoral dan prosedural kita. Dan pada akhirnya akan membuat demokrasi kita jadi lebih semu lagi," ungkap Arfianto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)