DPR Ubah Putusan MK Soal Aturan Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi. Foto: MI/Susanto

DPR Ubah Putusan MK Soal Aturan Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Kautsar Widya Prabowo • 21 August 2024 14:27

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada mengubah kembali ambang batas yang termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ambang batas minimum 6,5-10 persen untuk pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa," dalih Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Staf Baleg DPR Widodo membacakan draf RUU Pilkada. Dalam ketentuan Pasal 40 berbunyi sebagian berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubenur dan calon wakil gubenur dengan ketentuan:
 

Baca juga: DPR Diminta Tidak Bersiasat Khianati Rakyat

a. Provisi dengan jumlah penduduk yang termuat pada datar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleha suara sah paling sedikit 10 pesen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.0000 jiwa sampai dengan 6.000.0000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta sampai dengan 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

"Bisa disetujui ya?," tanya Aweik.

"Setuju," jawab anggota Baleg DPR.

Bunyi Pasal 40 ini tak berbeda jauh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Namun, MK menerapkan putusan tersebut untuk partai yang ada di parlemen dan nonparlemen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)