Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi. Foto: MI/Susanto
Kautsar Widya Prabowo • 21 August 2024 14:27
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada mengubah kembali ambang batas yang termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ambang batas minimum 6,5-10 persen untuk pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.
"Ini sebenarnya kan mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa," dalih Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Staf Baleg DPR Widodo membacakan draf RUU Pilkada. Dalam ketentuan Pasal 40 berbunyi sebagian berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubenur dan calon wakil gubenur dengan ketentuan:
Baca juga: DPR Diminta Tidak Bersiasat Khianati Rakyat |