DPR Diminta Tidak Bersiasat Khianati Rakyat

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

DPR Diminta Tidak Bersiasat Khianati Rakyat

Sri Utami • 21 August 2024 12:23

Jakarta: Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio meminta DPR untuk tidak bersiasat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan kursi partai politik (parpol).

"Jika DPR bersiasat itu berlaku di 2029 tidak sekarang apapun alasannya, mereka berarti mengkhianati demokrasi, rakyat, dan negara. Janganlah ya," kata dia, Rabu, 21 Agustus 2024.

Seharusnya, lanjut dia, putusan MK tersebut bisa dilaksanakan segera setelah diputuskan. Ini sama seperti yang pernah terjadi terhadap putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

"Jika kita melihat yurisprudensi pada saat pilpres, itu kan begitu diputuskan MK, Gibran langsung bisa daftar dan terpilih jadi wakil presiden. Nah yang ini harusnya juga sama perlakuannya jadi harus langsung berlaku tidak bisa ditunda," ungkapnya.
 

Baca juga: Rapat UU Pilkada, Baleg DPR Fokus Soroti Syarat Pencalonan


Setidaknya ada dua putusan MK yang krusial terkait syarat pencalonan kepala daerah. Pertama, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Penurunan ambang batas itu menyesuaikan dengan persyaratan dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen. 

Selain itu, MK memutuskan partai politik tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.

Putusan berikutnya soal penegasan syarat usia minimum calon kepala derah dihitung saat penetapan pasangan calon. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menetapkan syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon. Putusan MA ini kemudian diakomodasi lewat peraturan KPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)