Transaksi Jual Beli Aset Abdul Gani dan Keluarga Dibidik KPK

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Transaksi Jual Beli Aset Abdul Gani dan Keluarga Dibidik KPK

Candra Yuri Nuralam • 22 August 2024 10:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi, untuk mendalami dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mereka diminta menjelaskan soal pembelian aset.

“Saksi didalami terkait dengan transaksi jual beli aset tersangka (Abdul Gani) dan keluarga,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.

Tessa memerinci profesi dan inisial saksi. Mereka adalah wiraswasta LR, pihak swasta HD, ibu rumah tanggal YD, wiraswasta MR, dan pemborong AAM.

Tessa belum memerinci aset Abdul Gani maupun keluarganya yang dibidik penyidik. Informasi itu dirahasiakan sampai persidangan.
 

Baca: Periksa Abdul Gani Cs, KPK Usut Aliran Duit dan Transaksi

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)