Kasus Korupsi di Semarang, KPK Ulik Proyek yang Dikerjakan Gapensi

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Kasus Korupsi di Semarang, KPK Ulik Proyek yang Dikerjakan Gapensi

Candra Yuri Nuralam • 24 August 2024 07:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik cara Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) mengerjakan proyek di Semarang dengan memeriksa 10 saksi pada Kamis, 22 Agustus 2024. Permintaan keterangan dilakukan di Polrestabes Semarang.

“Saksi hadir semua, didalami terkait pekerjaan fisik dari pekerjaan penunjukan langsung, termasuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Gapensi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi. Namun, mereka semua merupakan camat di wilayah Semarang, yakni, CN, DDW, EA, KSN, MRY, MAJ, PRN, RTN, ST, dan SRT.

Tessa juga enggan memerinci proyek yang di ulik penyidik. Namun, dalam aturan mainnya, pekerjaan dengan metode penunjukan langsung nilainya di bawah Rp200 juta.
 

Baca juga: 

Uang Kebersamaan jadi Dalih Pemotongan Upah PNS Semarang


KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)