Ketua KPU Mochammad Afifuddin/Medcom
Dinda Shabrina • 23 August 2024 15:03
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 manut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Artinya, anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak dapat maju dalam pencalonan kepala daerah tahun ini.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya segera menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. Terutama, untuk memedomani putusan MK.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24-26 Agustus 2024 yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK,” jelas Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024, lanjut Afif, secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. KPU akan mengubah pasal 11 dan pasal-pasal terkait.
“Yang pada pokoknya pendaftaran pasangan calon parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu 2024 di provinsi untuk cagub, cawagub di kab kota untuk calon wakil walikota dan wakil walikota,” kata dia.
Baca: Pakar Pemilu: Tidak Boleh Ada Pengabaian Putusan MK |